Penjualan Bersama

Penjualan agunan adalah proses penjualan dengan persetujuan debitur, seringkali dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai jual yang selektif. Debitur dapat bernegosiasi tentang nilai jual agunan dan calon pembeli dapat menggunakan fasilitas KPR/KPA dari Bank BTN untuk membeli aset tersebut.




Langkah Proses

  1. Penawaran Pembeli : Peminat atau calon pembeli melakukan penawaran pada asset yang ditawarkan pada RumahMurah BTN
  2. Negosiasi Harga Agunan : Dengan difasilitasi tim dari Bank BTN, pembeli dan penjual menentukan nilai juali beli agunan dalam rangka penyelesaian kredit
  3. Proses Jual Beli : Proses jual beli berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Dapat dilakukan secara pembelian cash atau kredit
  4. Pelunasan Kredit : Pelunasan dilakukan dengan menggunakan dana cash atau kredit sesuai dengan proses jual beli yang disepakati
  5. Serah Terima Dokumen : Dokumen diserahterimakan kepada pihak debitur dan pembeli (atau Bank jika jual beli dilakukan secara kredit)

Info Kontak :
Email : rumahmurah@btn.co.id
atau
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Consumer Collection, Recovery and Asset Sales Division (CRSD)
Menara BTN Lantai 12 A
Jl. Gajah Mada No 1
Jakarta 10130
Telp : (021) 6336789, 6332666 ext. 1339