Cessie

Cessie adalah pengalihan piutang atas nama kepada pihak ketiga, di mana bank sebagai kreditur digantikan oleh cessionaris. Pihak cessionaris bertanggung jawab untuk menagih hutang dari debitur yang piutangnya dialihkan melalui cessie. Prosedur cessie melibatkan akta-akta jual beli piutang yang disahkan oleh notaris. Calon peminat atau investor cessie harus mengajukan surat permohonan cessie ke kantor cabang terkait atau pengelola aset agunan. Informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan tahapan dapat diperoleh melalui call center Rumahmurah BTN.

Ilustrasi skema cessie

Keterangan :Ilustrasi skema cessie




Langkah Proses

  1. Permohonan Cessie : Calon investor mengirimkan surat permohonan cessie kepada cabang pengelola asset
  2. Review & Analisa : Dilakukan review dan analisa oleh internal BTN terhadap permohonan cessie
  3. Hasil Analisa & Pelunasan : Pemberitahuan hasil analisa terkait persetujuan/penolakan cessie. Jika disetujui, maka akan dilakukan penulasan kredit dalam rangka cessie
  4. Akta-Akta Cessie : Menandatangani akta akta pengalihan piutang dihadapan notaris. Posisi Bank sebagai kreditur digantikan oleh pihak ketiga (cessionaris)
  5. Serah Terima Dokumen : Serah terima dokumen antara kreditur lama dengan kreditur baru

Info Kontak :
Email : rumahmurah@btn.co.id
atau
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Consumer Collection, Recovery and Asset Sales Division (CRSD)
Menara BTN Lantai 12 A
Jl. Gajah Mada No 1
Jakarta 10130
Telp : (021) 6336789, 6332666 ext. 1339