Lelang

Lelang Hak Tanggungan adalah proses eksekusi pengalihan hak atas agunan yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Indonesia. Lelang ini berlangsung secara online di situs web resmi https://lelang.go.id. Dalam lelang ini, peserta menawar agunan, dan pemenangnya adalah peserta dengan tawaran tertinggi. Nilai limit lelang merupakan nilai terendah yang dapat ditawarkan untuk agunan tersebut. Agunan yang dilelang harus memiliki dokumen sertifikat yang lengkap dan telah diverifikasi oleh KPKNL.




Langkah Proses

  1. Akses app lelang : Akses app web lelang KPKNL di lelang.go.id dan membuat username serta mengisi data user
  2. Asset Lelang : Mencari asset yang dipilih di website lelang.go.id sesuai yang diinginkan
  3. Penawaran & Jaminan : Melalukan penawaran terhadap asset lelang dan menyetorkan dana jaminan sebesar 20% ke KPKNL (nilai dapat berubah sesuai dengan ketentuan KPKNL yang berlaku)
  4. Penentuan Pemenang : Lelang dilakukan secara online dan pemenang lelang diumumkan melalui aplikasi lelang, pemenang lelang merupakan peserta yang memiliki nilai penawaran tertinggi
  5. Pelunasan : Pemenang lelang melunasai sisa kekurangan penawaran nilai lelalng dan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti pemenang lelang

Info Kontak :
Email : rumahmurah@btn.co.id
atau
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Consumer Collection, Recovery and Asset Sales Division (CRSD)
Menara BTN Lantai 12 A
Jl. Gajah Mada No 1
Jakarta 10130
Telp : (021) 6336789, 6332666 ext. 1339